Kampar — Forum Honorer Kampar non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewakili setidaknya 146 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kampar, menyampaikan pilu ke Komisi I DPRD Kampar, Senin (03/03/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pilu karena mereka merasa diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang, diberhentikan ketika ada kebijakan baru tanpa mempertimbangkan bahwa mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.
Parahnya, menurut informasi, selain memang masih ada yang bekerja, namun tetap saja sama-sama belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Mirisnya lagi, beberapa dari mereka dimanfaatkan tenaganya tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Misalnya SK sebagai Cleaning Service (CS) tapi juga ditempatkan sebagai petugas administrasi seperti pengarsipan.
RDP tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan ratusan honorer non database BKN yang selama ini mengalami nasib serupa, yaitu gajinya belum dibayar sejak Januari hingga Maret 2025, dan beberapa diantaranya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan dihadiri Sekretaris Min Amir Habib Pakpahan dan Anggota Joni Fiter Suplus, serta Forum honorer Kampar non database BKN, berlangsung di Gedung DPRD Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, mengatakan bahwa honorer Kampar telah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi I.
“Kita menyampaikan akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terutama soal penerimaan PPPK Kampar. Dari BKPSDM, mereka juga bisa mendengarkan kebijakan soal PPPK di daerah,” ujar Ristanto.
Dalam pertemuan tadi, kata Ristanto, ratusan honorer tersebut ada yang sudah dirumahkan, belum dirumahkan bahkan ada yang diberikan kesempatan untuk bisa masuk PPPK.
Selain itu, dalam RDP disampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025 gaji mereka belum dibayarkan. Selain itu, para honorer yang sudah bekerja mulai dari 2 tahun, 7 tahun dan bahkan 13 tahun meminta kepastian untuk bisa bekerja kembali. “Mereka merasa bukan berarti ketika ada kebijakan baru mereka dibuang saja,” ujar Ristanto.
Menurut Ristanto, mereka memahami bahwa SK mereka dari CS, jaga malam, atau tenaga lapangan lainnya. Tapi di satu sisi, meskipun SK-nya sebagai CS, tapi dipekerjakan tidak sesuai SK. Seperti yang terungkap dalam RDP tadi, setelah kewajiban mereka misalnya sebagai CS selesai, seperti lalu diperkejakan di pengarsipan. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
