Kampar — Forum Honorer Kampar non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewakili setidaknya 146 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kampar, menyampaikan pilu ke Komisi I DPRD Kampar, Senin (03/03/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pilu karena mereka merasa diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang, diberhentikan ketika ada kebijakan baru tanpa mempertimbangkan bahwa mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.
Parahnya, menurut informasi, selain memang masih ada yang bekerja, namun tetap saja sama-sama belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Mirisnya lagi, beberapa dari mereka dimanfaatkan tenaganya tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Misalnya SK sebagai Cleaning Service (CS) tapi juga ditempatkan sebagai petugas administrasi seperti pengarsipan.
RDP tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan ratusan honorer non database BKN yang selama ini mengalami nasib serupa, yaitu gajinya belum dibayar sejak Januari hingga Maret 2025, dan beberapa diantaranya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan dihadiri Sekretaris Min Amir Habib Pakpahan dan Anggota Joni Fiter Suplus, serta Forum honorer Kampar non database BKN, berlangsung di Gedung DPRD Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, mengatakan bahwa honorer Kampar telah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi I.
“Kita menyampaikan akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terutama soal penerimaan PPPK Kampar. Dari BKPSDM, mereka juga bisa mendengarkan kebijakan soal PPPK di daerah,” ujar Ristanto.
Dalam pertemuan tadi, kata Ristanto, ratusan honorer tersebut ada yang sudah dirumahkan, belum dirumahkan bahkan ada yang diberikan kesempatan untuk bisa masuk PPPK.
Selain itu, dalam RDP disampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025 gaji mereka belum dibayarkan. Selain itu, para honorer yang sudah bekerja mulai dari 2 tahun, 7 tahun dan bahkan 13 tahun meminta kepastian untuk bisa bekerja kembali. “Mereka merasa bukan berarti ketika ada kebijakan baru mereka dibuang saja,” ujar Ristanto.
Menurut Ristanto, mereka memahami bahwa SK mereka dari CS, jaga malam, atau tenaga lapangan lainnya. Tapi di satu sisi, meskipun SK-nya sebagai CS, tapi dipekerjakan tidak sesuai SK. Seperti yang terungkap dalam RDP tadi, setelah kewajiban mereka misalnya sebagai CS selesai, seperti lalu diperkejakan di pengarsipan. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
