KAMPAR - Komisi 1 DPRD Kampar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2022, antara Habibun Nazar dan panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 lalu, bertempat ruang rapat komisi 1 DPRD kampar, Senin (18/12/2023).
Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Zulfan Azmi mengatakan, rapat perdana ini mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemohon (Habibun Nazar) kepada komisi 1 untuk mengadakan rapat dengar pendapat pada hari ini.
Tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meneruma salinan putusan MA sejak awal 2022 lalu serta sudah dilakukan tahapan - tahapan gugatan ketika pemohon mendaftarkan diri menjadi calon kepala Desa Ranah pada waktu itu.
"Namun sangat kita sayangkan hingga saat ini hampir Dua tahun setelah putusan MA, Pemda Kampar juga belum mengekskusi atau melaksanakan putusan MA tersebut. Oleh karena itulah beliau mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRD Kampar untuk mencari keadilan," tutur Zulfan.
Hal ini bermula saat Habibun Nazar tidak masuk dalam kategori yang bisa menjadi salah satu bakal calon Kepala Desa Ranah pada tahun 2019 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat, karena pemohon merasa dirinya memenuhi syarat tahapan yang di ikuti, akhirnya pemohon melakukan proses hukum.
Proses hukum adalah melakukan gugatan ke PTUN yang mengugat panitia dan Kepala desa yang pada waktu masih menjabat saat itu.
"Habis itu pemohon melakukan PTUN, ketika PTUN Itu menerima gugatan atau mengabulkan pihak yang digugat itu melakukan banding kembali," ujarnya.
Banding di PTUN medan yang putusannya memperkuat keputusan PTUN Pekanbaru, jadi yang tergugat juga melakukan perlawanan akhirnya Kasasi ke MA. Kasasi di MA putusannya juga menguatkan putusan PTUN Medan," sambung Zulfan.
Ketika inkrah saya mendapatkan informasi tadi dalam rapat pemohon sudah menyampaikan permohonan kepada Bupati agar ini bisa di tindaklanjuti proses sesuai keputusan Mahkamah Agung.
"Habis itu juga pernah memasukkan surat di DPRD, namun prosesnya belum bisa terlaksana, baru kali ini ketika kita sudah dengar dan meminta tanggapan dari pihak pemerintah," tegasnya.
Tentu pihak pemerintah tidak langsung memutuskan dan akan berkoordinasi dengan tim terkait, karena ini proses hukum mesti ditindaklanjuti.
Proses hukum tindaklanjuti ini akan dilakukan rapat tim, kajian. Tentu harapan kalau nama keputusan mahkamah agung itu wajib dilaksanakan.
"Tentu kita komisi 1 akan melakukan rapat yang berikutnya, setelah nanti tim rapat di internal akan di undang kembali baru kita bahas apa sebenarnya keputusan itu Bisa di eksekusi atau tidak," jelas Zulfan Azmi.
Sementara itu habibun nazar mengatakan sebagai penggugat meminta kepada komisi 1 DPRD Kampar, untuk membatalkan SK yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 kemaren
"Sk keputusan panitia, yang menyatakan bahwa kepala desa terpilih doni aryanto dibatalkan lagi SK nya. Itu yang menjadi harapan," ujar habibun nazar
Jadi mengenai keputusan mahkamah agung saya meminta kepada pihak yang berwenang di pihak hukum agar secepatnya bertindak atau di eksekusi.
"Mudahan - mudahan ini bisa diselesaikan ditingkat komisi 1 dan ini tidak terlalu berlarut - larut," pintanya
"Secepatnya ini di proses oleh Kepala bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Kampar dan pihak inspektorat atas rekomendasi nanti diberikan oleh komisi 1 DPRD kampar," pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
