Sengketa Tanah Leluhur, Diduga Ada Mafia?

KEPULAUAN MERANTI, RESONANSI.CO– Sengketa tanah kebun rumbia di Dusun Lalang Hulu, Sungai Suir Kanan, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menyeruak ke publik. Jastiar—ahli waris dari almarhumah Nurpong—mengklaim tanah seluas lebih kurang 10 jalur yang ditanami rumbia merupakan peninggalan leluhurnya.

Menurut penuturan Jastiar, tanah tersebut pada tahun 1963 pernah diserahkan penguasaannya oleh ahli waris kepada Penghulu Tanjung, Gebol Latif atau H.M. Tahir. Kemudian oleh Gebol tanah itu dipercayakan kepada Kadimun untuk dipelihara. Selama 32 tahun dikelola Kadimun, tidak pernah ada sengketa maupun klaim dari pihak lain. Setelah usia Kadimun lanjut, tanah itu dikembalikan lagi kepada ahli waris, yaitu Jastiar.

“Di kebun rumbia itu juga ada makam ulama penyebar Islam dari Aceh, Syeh H. Saleh atau yang dikenal Dato Panglima. Puluhan tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang muncul klaim,” ungkap Jastiar kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).

Jastiar menyebut pernah menerima dana kompensasi tanam tumbuh dari PT Energi Mega Persada (EMP) pada tahun 2020 sebesar Rp330 juta terkait proyek pipanisasi migas. Dana itu diserahkan Kepala Dusun Lalang, Martono, disaksikan Kepala Desa Tanjung, Muhammad Anas. Dari dana tersebut, Jastiar menitipkan Rp140 juta kepada keduanya agar diinfakkan ke masjid di Desa Tanjung dan Desa Tanjung Darul Takzim. “Namun kenyataannya, masjid di Tanjung Darul Takzim hanya menerima Rp5 juta,” bebernya.

Jastiar menduga adanya permainan mafia tanah, terutama setelah mengetahui Kepala Desa Tanjung menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2010 dan 2022 untuk lokasi yang sama.

Menanggapi hal ini, Muhammad Anas membantah menerbitkan SKT ganda. “Benar tahun 2022 ada penerbitan SKT, tapi itu atas permintaan Sugianto, berdasarkan SKT lama tahun 1970 atas nama Subeny (almarhum), orang tua Sugianto. Surat itu ditandatangani penghulu Muchtar Muhammad pada 15 September 1970, luasnya sekitar 5 jalur 7 jemba, diakui para sempadan,” jelasnya, Rabu (24/09/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Dusun Lalang, Martono. “Kami tidak pernah memanipulasi dokumen atau menguasai tanah orang. Semua berkas ada dan jelas dasarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sugianto yang dikonfirmasi media mengaku tidak pernah melaporkan Jastiar. “Yang saya adukan ke polisi itu Mawan, karena menebang rumbia di atas tanah saya. Laporan saya buat Mei 2025. Kalau dengan Jastiar, tidak pernah saya permasalahkan,” ujar Sugianto.

Kini, kasus sengketa tanah leluhur tersebut sudah sampai ke Polres Kepulauan Meranti. Jastiar berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang diduga bermain dalam kasus ini. MK

Editor : Reza MF
Tag : # meranti



Bagikan