Seorang Wanita di Desa Balam di Tangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba
TAMBANG– Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar Berahasil menangkap seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DI alias D (26) tahun pengedar shabu di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (31/1/2020).
Penangkapan ini dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH. Saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti 9 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 31.66 Gram, 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit Hp merek Vivo dan Samsung yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan FF sebelumnya, Saat di intrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada sdri DI alias D.
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DI alias D dirumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 9 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam plastik kresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka DI alias D ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. F, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya (hasbi)
Editor :
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

