Setiap Desa di Kampar Miliki Koperasi Merah Putih, Ini Payung Hukumnya

BANGKINANG KOTA - Kabupaten Kampar akan memiliki Koperasi Merah Putih (KMP). Pendirian KMP ini berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditanda tangani Presiden RI Prabowo Subianto. 

Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, Dendi Zulhairi menjelaskan bahwa dalam pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan KMP.

"Tahap awal pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat tanggal 12 Juli 2025," ujarnya saat mempin rapat perdana percepatan pembentukan KMP di Bangkinang, Senin 21/4/2024).

Dendi menyebut sebelum waktu yang telah ditetapkan diatas maka semua desa telah terbentuk koperasi dengan berbadan hukum melalui notaris, dan momor Induk Koperasi. Karena, pada Tanggal 12 Juli bertepatan dengan hari Koperasi Naisonal.

"Dinas Koperasi akan membuat jadwal sosialisasi dengan seluruh para Kelapa Desa di Kecamatan sesuai dengan dapil yang telah ada sebelumnya. Sementara dapil 6 akan dibuat dua tempat," ujarnya.

Dalam sosialisasi nantinya, akan dibahas terkait peta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Keperasi Merah Putih, peluncuran 80.000 desa merah putih, pengembangan Koperasi, pemantuan dan evaluasi Koperasi.

Dalam pengurusan sendiri, dalam inpres tidak boleh pegawai koperasi dari aparat pemerintah desa dan BPD. "Anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah Masyarakat Lokal, dan kemungkinan Koperasi ini dibiayai APBN atau APBD," tukasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan