Sidang Paripurna RPP APBD Kabupaten Kampar Anggaran 2022

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyerahkan dokumen Kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Senin (24/7/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Penyampaian KUA PPAS ini bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertangungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan dua agenda dalam satu waktu pelaksanaan rapat paripurna ini menuai kritikan dan pertanyaan beberapa anggota dewan setelah Pj Bupati Kampar membacakan pidato penyampaian KUA PPAS.

Pidato ini disampaikan Pj Bupati setelah penyampaian laporan Banggar RPP 2022 yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar Muhammad Anshor.

Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, hari ini memang ada dua agenda rapat paripurna. Namun dalam perjalanannya Pj Bupati Kampar menyampaikan tanggapan atas laporan Banggar dan pidato tentang KUA PPAS Tahun 2024 dalam satu kesempatan sehingga DPRD Kampar tidak lagi menyelenggarakan rapat paripurna kedua dengan agenda penyampaian KUA PPAS.

Dalam laporan KUA PPAS Tahun 2024 Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun 2024 adalah sebesar Rp 2,1 Triliun lebih sebelum dimasukkannya beberapa item pendapatan dari pemerintah pusat karena sampai hari ini belum diketahui berapa yang akan diterima Kampar.

Karena adanya penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang, maka belanja hibah untuk Pilkada 2024 menjadi salah satu prioritas alokasi anggaran Tahun 2024. Belanja hibah ini akan dialokasikan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar yang nantinya akan digunakan untuk biaya penyelenggaraan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta dana untuk pengamanan baik untuk Satuan Polisi Pamong Praja, TNI maupun Polri.

Ia mengaku banyak sekali anggaran yang dibutuhkan. Salah satu cara untuk menutupinya adalah dari sisa lebih anggaran sebelumnya (Silpa) sebesar sekitar Rp 35 miliar dan pendapatan lain, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), pajak, retribusi daerah dan dana bagi hasil.

Rencana penerimaan sendiri pada APBD Tahun 2024 diantaranya terdiri dari pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 161 miliar, retribusi daerah sekira Rp 10 miliar. Kemudian ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 23 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 88, 9 miliar.

Dalam kesempatan ini Firdaus juga mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mengingat besarnya potensi PAD di Kampar. Kepada OPD ia juga mengingatkan agar menyusun aggaran harus menjawab kebutuhan peningkatan ekonomi daerah dan penghapusan kemiskinan ekstrim pasca Covid-19 dan mendukung pengentasan kemiskinan.

"Dalam peningkatan ekonomi daerah anggaran harus dialokasikan untuk sektor riil, petani, nelayan, pedagang kecil koperasi UKM," pungkas Firdaus. advertorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*