Sorotan Publik Soal Pembongkaran Aset Taman Kota Bangkinang, BPKAD Kampar Beri Penjelasan
BANGKINANG- Proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang bernilai 3,8 miliaran rupiah tersebut kini menuai polemik. Sebagian aset yang baru selesai pada 2022 terpaksa dibongkar, sehingga memunculkan pertanyaan publik soal pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Yafrizal, memberikan penjelasan resmi kepada media di Bangkinang, Rabu (1/10/2025) malam.
Yafrizal mengklarifikasi bahwa pembongkaran bangunan yang menyerupai kuburan, yang ramai disebut mirip kuburan Cina di Taman Kota sudah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian itu dilakukan bersamaan dengan pembongkaran vidiotron di depan Balai Bupati Kampar, yang kini diganti dengan patung tugu ikan.
Menurutnya, penilaian aset (Barang Milik Negara/Daerah atau BMN/D) memang bisa dilakukan oleh dua instansi: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau KJPP.
“Artinya penilaian KJPP boleh, dilelangkan oleh KPKNL juga bisa,” jelas Yafrizal. “Namun karena KPKNL di Riau melayani seluruh daerah dan tidak berbayar, antreannya panjang sehingga prosesnya lama," tambahnya.
Terkait aset yang dibongkar, Yafrizal mengungkapkan bahwa bangunan mirip kuburan itu sebenarnya hanya susunan batu bata dengan isi tanah timbun. “Sebenarnya nilai ekonomisnya tak ada. Siapa yang mau beli batu bata bekas itu,” ujarnya.
Kendatipun demikian, ia menekankan pentingnya tetap membuat berita acara dan dokumentasi setiap kali ada pembongkaran aset, walaupun nilainya rendah.
“Kecuali besi misalnya, karena bisa dijual kembali. Hasil penjualan ini disetor ke kas daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yafrizal juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai peran BPKAD dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemegang kekuasaan atas aset adalah bupati.
Pengelola barang adalah Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan Kepala BPKAD bertugas sebagai pejabat penatausahaan. Adapun Kepala Bidang Pengelolaan Aset berperan sebagai pengurus barang.
“Artinya kami pembantu Sekda. Tupoksi kami jelas, hanya memberi pertimbangan,” tegas Yafrizal. Ia mencontohkan, saat terjadi mutasi atau perpindahan aset antar dinas, BPKAD bertugas mengkaji urgensi dan manfaat sebelum SK pengalihan ditetapkan oleh bupati.
Yafrizal menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari penggunaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga pengamanan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dan kepala dinas terkait.
“Isu seperti penertiban mobil dinas pun seharusnya diurus dulu oleh OPD bersangkutan, baru kemudian disampaikan ke BPKAD, dan terakhir dikoordinasikan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tutupnya. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
