SPR Tegaskan Proses Alih Kelola Hotel Arya Duta Sudah Sesuai Aturan dan Libatkan Pemprov Riau
PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa proses berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta serta pemilihan mitra baru telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Direktur SPR, Ida Yulita Susanti menjelaskan, kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tahun 2009 telah berakhir pada 1 Januari 2026. Sesuai dengan klausul perjanjian, PT Lippo Karawaci selaku mitra lama memiliki hak perpanjangan kerja sama selama 10 tahun.
“Proses ini bukan keputusan mendadak, melainkan telah berjalan jauh hari dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2026).
Selain itu, SPR juga mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta ke depan diserahkan kepada SPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada PT SPR.
SPR mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, untuk melakukan ekspos terkait proses pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah bersurat dan meminta waktu untuk ekspos. Jika kemudian muncul anggapan bahwa tidak ada koordinasi atau Pemprov tidak dilibatkan, bisa jadi karena padatnya agenda sehingga surat tersebut terlewat atau belum dibaca,” jelasnya.
Lebih lanjut, SPR menegaskan bahwa keputusan perpanjangan kerja sama tersebut telah mendapatkan persetujuan Pemprov Riau dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.
SPR juga menyebutkan bahwa selama Gubernur Riau definitif menjabat, proses alih kelola ini telah beberapa kali dibahas melalui rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja SPR. Bahkan, surat resmi kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau disebut menjadi bukti adanya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kami terbuka untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” tukas Ida.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan raksasa properti Lippo Karawaci.
Pernyataan keras itu dilontarkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (31/12/2025).
“Sedikit pun Pemprov Riau tidak dilibatkan. Padahal kami ini pemegang saham utama BUMD-nya,” tegasnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tukar Posisi Kakan Kemenag, Muliardi Lantik Fuadi ke Siak dan Erizon ke Kampar
- Riau
- 05 Januari 2026 14:42 WIB
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
- Nasional
- 05 Januari 2026 09:34 WIB
Terkini: Ledakan Pipa Gas PT TGI di Inhil 10 Orang Terluka
- Riau
- 04 Januari 2026 20:39 WIB
PSPS Pekanbaru Menggila! Hancurkan Sriwijaya FC 2-5 di Jakabaring
- Olahraga
- 04 Januari 2026 20:37 WIB
Dinas PUPR Riau Tinjau Banjir Jalan Sontang-Duri, Siapkan Strategi Penanganan Cepat
- Riau
- 04 Januari 2026 20:35 WIB
Selama Tahun 2025, 2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau
- Riau
- 04 Januari 2026 11:42 WIB
Olah TKP Kebakaran Pipa Gas di Inhil, Enam Warga Luka Berat dan Sejumlah Kendaraan Rusak
- Inhil
- 03 Januari 2026 14:01 WIB
UHC di Inhil Terancam, DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait
- Inhil
- 03 Januari 2026 13:05 WIB
Pemkab Kampar Resmi Buka Seleksi Direktur Perumdam Tirta Kampar 2026
- Kampar
- 03 Januari 2026 10:52 WIB
Robby Hadiri Pesta Gonggong di Gurun Telaga Biru Busung
- Tanjungpinang
- 02 Januari 2026 16:55 WIB
Wako dan Wawako Tanjungpinang Lis - Raja Sambut Wisman Pertama 2026
- Tanjungpinang
- 02 Januari 2026 16:42 WIB
