Terancam Kehilangan Lahan 3.000 Hektar, Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Keluarkan Rekomendasi
BANGKINANG – Polemik penetapan batas wilayah antara Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (29/9/2025).
Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam hearing Komisi I DPRD Kampar pada 16 Juni 2025 lalu.
Perwakilan masyarakat Desa Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan tapal batas.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, luas Desa Bencah Kelubi ditetapkan 14.000 hektare.
Namun, setelah rembuk antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo pada 2021 gagal mencapai kesepakatan, terbitlah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 yang memangkas luas wilayah Bencah Kelubi menjadi 11.000 hektare.
“Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” tegas Rais.
Dengan adanya tumpang tindih aturan, masyarakat dan ninik mamak Bencah Kelubi mendesak DPRD agar merekomendasikan evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta agar persoalan ini dikembalikan pada ketentuan Perda RTRW nomor 11 tahun 2019.
“Penerbitan Perbup tersebut tidak adil. Kami akan menempuh langkah konstitusional serta upaya hukum maupun politik untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tambah Rais.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Tangkas Marisi, menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah bersifat definitif.
Ia mengingatkan, persoalan batas wilayah ini sejatinya sudah difasilitasi sejak 2009 dan menghasilkan Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2010, meski masih terdapat segmen yang tidak disepakati kedua desa.
“Menjelang 2021, pemerintah kembali memfasilitasi rembuk, tetapi karena tidak ada kesepakatan, terbitlah Perbup Nomor 46 Tahun 2021,” ujar Tangkas.
Hal senada juga disampaikan Ninik Mamak Koto Garo, Solihendri Datuk Piliang Besar. Ia mengakui pihaknya tidak memiliki data spesifik.
"Namun kami meyakini penerbitan Perbup telah melalui berbagai pertimbangan," ucapnya.
Dari hasil RDP, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
“Secara hukum Perbup ini bersifat final, tetapi bisa diupayakan pencabutannya melalui peraturan gubernur atau mekanisme Mahkamah Agung,” pungkas Min Amir. Herdi
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
