Terancam Kehilangan Lahan 3.000 Hektar, Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Keluarkan Rekomendasi
BANGKINANG – Polemik penetapan batas wilayah antara Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (29/9/2025).
Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam hearing Komisi I DPRD Kampar pada 16 Juni 2025 lalu.
Perwakilan masyarakat Desa Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan tapal batas.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, luas Desa Bencah Kelubi ditetapkan 14.000 hektare.
Namun, setelah rembuk antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo pada 2021 gagal mencapai kesepakatan, terbitlah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 yang memangkas luas wilayah Bencah Kelubi menjadi 11.000 hektare.
“Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” tegas Rais.
Dengan adanya tumpang tindih aturan, masyarakat dan ninik mamak Bencah Kelubi mendesak DPRD agar merekomendasikan evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta agar persoalan ini dikembalikan pada ketentuan Perda RTRW nomor 11 tahun 2019.
“Penerbitan Perbup tersebut tidak adil. Kami akan menempuh langkah konstitusional serta upaya hukum maupun politik untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tambah Rais.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Tangkas Marisi, menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah bersifat definitif.
Ia mengingatkan, persoalan batas wilayah ini sejatinya sudah difasilitasi sejak 2009 dan menghasilkan Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2010, meski masih terdapat segmen yang tidak disepakati kedua desa.
“Menjelang 2021, pemerintah kembali memfasilitasi rembuk, tetapi karena tidak ada kesepakatan, terbitlah Perbup Nomor 46 Tahun 2021,” ujar Tangkas.
Hal senada juga disampaikan Ninik Mamak Koto Garo, Solihendri Datuk Piliang Besar. Ia mengakui pihaknya tidak memiliki data spesifik.
"Namun kami meyakini penerbitan Perbup telah melalui berbagai pertimbangan," ucapnya.
Dari hasil RDP, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
“Secara hukum Perbup ini bersifat final, tetapi bisa diupayakan pencabutannya melalui peraturan gubernur atau mekanisme Mahkamah Agung,” pungkas Min Amir. Herdi
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
