Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja
Bangkinang, Pj Bupati Kampar keluarkan Surat Perintah melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk lakukan penertiban atas penegakan perundang-Undangan kegiatan Operasional dan aturan ketenaga kerjaan pada PT. Johan Sentosa yang terindikasi mengabaikan hak-hak dari tenaga kerja. Untuk itu Tim yang digawangi oleh Sasminedi selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar bersama OPD terkait langsung lakukan pengecekan ke perusahaan tersebut pada Rabu (16/10).
Disampaikan oleh Sasminedi selaku yang memimpin Tim, melalui Surat Perintah Pj. Bupati Kampar ini mereka turun langsung ke PT. Johan Sentosa, yang juga didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dari Satpol PP, Kepala Bidang Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Perkebunan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penawaran dari DLH Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar.
"Fakta di lapangan didapati bahwa PT. Johan Sentosa, memberhentikan (PHK) karyawan secara sepihak dengan tidak memberikan hak-hak karyawan tersebut, seperti tidak membayar Pesangon yang menjadi hak tenaga kerja tersebut yang sesuai aturan yang merupakan kewajiban dari Perusahaan yang telah mempekerjakan mereka " demikian dipaparkan Sasminedi.
Sasminedi juga menyampaikan bahwa PT. Johan Sentosa tidak memenuhi Surat Panggilan yang disampaikan oleh Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi dan lakukan mediasi atas adanya laporan dari tenaga kerja yang diberhentikan tersebut.
Tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga lakukan menelusuran dan pengecekan terhadap dokemen berupa Peraturan-Peraturan Perusahaan yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Perencanaan Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya pihak PT. Johan Sentosa tidak dapat menunjukkan kepada Tim dan pihak perusahaanpun mengakui bahwa mereka belum mempunyai Peraturan Perusahaan yang menjadi dasar bagi mereka untuk pelaksanaan dan pemakaian tenagakerja.
TIM dari Pemerintah Kabupaten Kampar tentu saja merasa kecewa dengan sikap dari PT. Johan Sentosa, tidak kooperatif dan tidak dapat menghadirkan Direktur sebagai yang bisa mengambil keputusan untuk menemui Tim Pemerintah Kabupaten Kampar.
PT. Johan Sentosa ternyata selama ini telah sangat lalai untuk memenuhi segala aturan dan tidak adanya dokumen yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan dan memperkerjakan tenaga kerja, sehingga banyak perlakuan yang tidak pantas diterima oleh para pekerja.
Dalam kegiatan peninjauan langsung ke lapangan ini, Pihak Pemerintah Kabupatrn Kampar membuat kesepakatan dengan pihak PT Johan Sentosa, untuk melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tanggal 22 Oktober 2024 mendatang dengan syarat harus menghadirkan Direktur yang dapat mengambil keputusan, dengan agenda membicarakan dan penyelesaian permasalahan atas pengabaian hak ketenagakerjaan yang telah dilakukan olrh.PT Johan Sentosa. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Brigadir Salman dan Jagung Tembilahan: Kisah Bhabinkamtibmas yang Menjaga Ketahanan Pangan dari Akar Rumput
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:18 WIB
Aiptu Hendrick: Pekarangan Ahmad di Sentosa Bukti Nyata Warga Bisa Jaga Stabilitas Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:11 WIB
Aiptu Agus Riyono Dampingi Petani Alimudin, Polsek Keritang Gerakkan Ketahanan Pangan dari Parit Sulawesi
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:01 WIB
Jemaah Haji Kampar Mulai Dipulangkan 6 Juni, Panitia Siapkan Penyambutan di Tiga Titik
- Kampar
- 04 Juni 2026 12:09 WIB
Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus C3 dan Amankan 525 Tersangka
- Hukrim
- 04 Juni 2026 10:27 WIB
PLN Batam dan Equator Gate System Perkuat Ekosistem Digital melalui Pembangunan Data Center di Batam
- Batam
- 04 Juni 2026 08:44 WIB
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
- Batam
- 04 Juni 2026 08:29 WIB
Jalan Rusak Hambat Perputaran Ekonomi Kampung Patin, Pemdes Koto Mesjid Dorong Perbaikan Infrastruktur
- Ekonomi
- 04 Juni 2026 08:19 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
