Bapemperda DPRD Riau Perketat Evaluasi Propemperda 2025 dan Matangkan Konsultasi RTRW ke KLHK

PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi yang berkualitas, relevan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Komitmen ini disampaikan dalam rapat pembahasan Evaluasi Naskah Akademik (NA) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Senin (10/11), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Riau.

Rapat yang berlangsung hampir sepanjang hari itu dipimpin Ketua Bapemperda, Sunaryo, bersama para anggota yakni Edi Basri, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra. Tenaga ahli dari masing-masing komisi serta perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau turut hadir.

Dalam arahannya, Sunaryo menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Regulasi yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Hari ini kita fokus pada dua agenda utama: evaluasi Naskah Akademik Propemperda 2025 dan persiapan konsultasi ke KLHK terkait RTRW Provinsi Riau,” ujar Sunaryo.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat wajib dilakukan untuk menghindari benturan hukum dan mempercepat proses fasilitasi di tingkat kementerian. Evaluasi NA pun harus komprehensif dan berdasarkan data terbaru.

Anggota Bapemperda, Edi Basri, menyoroti masih adanya Naskah Akademik yang perlu diperbaiki, terutama terkait kesesuaian substansi dengan aturan nasional.

“Beberapa NA masih perlu perbaikan, terutama dari sisi sinkronisasi dengan regulasi pusat. Kita harus pastikan semuanya matang sebelum konsultasi ke kementerian,” tegas Edi.

Ia mengingatkan bahwa ketidaksiapan dokumen hanya akan berujung revisi saat tahap fasilitasi, yang berdampak pada waktu dan anggaran.

Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Ginda Burnama, menekankan perlunya peninjauan kembali daftar usulan perda dalam Propemperda. Menurutnya, tidak semua usulan relevan dengan kondisi saat ini.

“Kita harus melihat mana usulan perda yang masih relevan dan mana yang perlu ditunda. Saya juga menyoroti adanya perbedaan data antara Pekanbaru dan Provinsi Riau dalam usulan RTRW yang harus dikoordinasikan kembali,” jelas Ginda.

Perbedaan data, kata Ginda, kerap menjadi sumber persoalan dalam penyusunan kebijakan tata ruang sehingga harmonisasi data antarinstansi tidak boleh diabaikan.

Salah satu agenda penting rapat adalah persiapan konsultasi ke KLHK terkait penataan kawasan hutan dalam revisi RTRW Provinsi Riau — langkah krusial untuk memastikan perencanaan tata ruang tetap sesuai arah kebijakan nasional. Adv

Editor : Herdi Pasai
Tag : # DPRD Riau



Bagikan