Bupati Bintan Roby Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda BPR dan Perubahan APBD 2025

BINTAN, RESONANSI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan dan penyampaian Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, (25/08/2025).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum BPR Bintan menjadi Perseroan Daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah. 

"Perubahan ini bukan hanya sebatas regulasi, melainkan upaya nyata dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Perubahan APBD 2025

Bupati Roby menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti penyesuaian target pajak dan retribusi daerah, pergeseran antarjenis belanja, penyesuaian standar harga regional, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Adapun struktur perubahan APBD 2025

- Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,206 triliun lebih.

- Belanja daerah sebesar Rp1,328 triliun lebih.

- Pembiayaan daerah ditopang SILPA sebesar Rp122,29 miliar untuk menutup defisit.

Bupati Roby menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi data keuangan dan mengarahkan belanja daerah pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat. (AAL)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # bintan



Bagikan