DPRD Kampar Gesa Pemkab Untuk Segera Defenitif Pj Sekda

BANGKINANG- Pimpinan DPRD Kampar, Repol mengatakan bahwa pihaknya bersama memutuskan dan menyimpulkan meminta Penjabat (Pj) Bupati untuk segera menunjuk Pj Sekretaris daerah (Sekda) yang baru.

Perihal tersebut menyusul rapat pimpinan DPRD Kampar bersama komisi I, juga menghadirkan BKPSDM bersama Kepala Bagian hukum terkait dengan Pj Sekda Kampar yang baru.

Repol menyebut, Ini terkait kepentingan umum atau hajat orang banyak, karena ini akan juga menganggu perjalanan roda pemerintahan. Disamping itu, Sekda juga sebagai Ketua tim setiap OPD yang bisa mengambil kebijakan, maka harus segera diselesaikan agar roda pemerintahan ini semakin bagus.

"Sehingga slogan yang selalu disampaikan kampar semakin melaju ini betul - betul melaju, jangan terhenti dan terseok - seok," ungkap Repol wakil ketua DPRD didampingi Ketua Komisi 1 Zulfan Azmi dan Muhammad Ansor kepada awak media di Bangkinang, Senin (29/4/2024).

Repol menyebutkan maka siapa pun yang ditunjuk oleh Pj Bupati Kampar, sebagai Pj Sekda defenitif.

"DPRD Kampar insya allah siap membantu dan bekerjasama, sehingga proses ini bisa segera dilaksanakan," jelas Repol. 

Repol katakan, karena kepentingan yang mendesak terhadap pencarian keuangan di setiap OPD dan kepentingan jangka panjang setiap OPD dan juga akan mengadakan pembahasan APBD P. 

Maka kita minta segera diselesaikan, jangan karna konflik ini lalu merugikan masyarakat dan merugikan daerah gitu.

Ambil sikap tegas, jadilah pemimpin yang tegas yang punya sikap, kalau tidak sanggup ambil sikap tidak usah jadi pemimpin. 

"Segera ambil sikap, jangan merugikan daerah itu kuncinya, jangan kepentingan orang perorang dan kelompok lalu merusak kepentingan umum," tegas Repol.

Ia menambahkan, terkait dengan isu yang beredar 3 nama, kami akan konsultasi ke bagian hukum dan BKPSDM Provinsi Riau. Karena di kepress no 3 tahun 2018 disebutkan bahwa terkait dengan Pj Sekda hanya satu nama yang di usulkan, itu jelas bunyinya. 

Kita juga akan mempertanyakan dimana dasar Pemprov Riau memaksa Pemda Kampar, mengusulkan 3 nama.

Di keppres no 3 tahun 2018 jelas disebutkan hanya satu nama, maka ketika satu nama diusulkan oleh Pj Bupati Kampar ke Pemprov Riau atau Gubernur.

"Muncul SK atau nama lain diluar yang diusulkan, itu tidak masuk akal, ini juga akan kami ingin pertanyakan," beber Repol. 

"Dalam keppres no 3 tahun 2018 dijelaskan, gubernur hanya menerima dan menolak itu hanya rekomendasi buka SK atau keputusan 

Itu untuk tahap berikutnya yang akan kami pertanyakan," tandasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*