Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka Penjaga Kebun yang Menangkap Pencuri Dibatalkan

BANGKINANG — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua penjaga kebun asal Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, memasuki agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangkinang, Kamis (20/8/2026).

Keduanya mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjadikan mereka tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H Juswari Umar Said, SH, MH dan Emil Salim, SH, MH, mengatakan terdapat 12 petitum atau tuntutan hukum yang dimohonkan kepada hakim praperadilan.

Dari 12 petitum tersebut, lima di antaranya meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap kedua pemohon tidak sah.

Petitum pertama, pemohon meminta Ketua PN Bangkinang melalui hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

Petitum kedua, pemohon meminta hakim menyatakan penangkapan terhadap Nur Sodik dan Sarino dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kr/Sek Kampar Kiri Hilir tanggal 25 Mei 2026 tidak sah.

Ketiga, pemohon meminta hakim menyatakan pemeriksaan terhadap para pemohon sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak sah.

Keempat, pemohon meminta hakim menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan Nur Sodik dan Sarino sebagai tersangka oleh Termohon I dalam perkara tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Juswari mengatakan, pihaknya menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, rangkaian peristiwa bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit, namun perkara yang kemudian menonjol justru dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

"Kasus ini kausitasnya adalah pencurian buah kelapa sawit, tetapi polisi justru menonjolkan kasus penganiayaannya," kata Juswari kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku pencurian disebut diketahui oleh penjaga kebun dan kemudian melarikan diri masuk ke dalam rumahnya.

Menurut Juswari, pelaku ketika itu membawa senjata tajam dan benda yang disebut menyerupai pistol. Dalam kondisi tersebut, kedua kliennya disebut terdesak dan melakukan tindakan spontan untuk membela diri.

"Orang ini (pencuri, red) bawa senjata tajam dan bawa benda pistol. Lalu, klien kami terdesak dan melakukan pembelaan dan memukul pelaku secara spontan," ungkapnya.

Juswari juga mempertanyakan proses hukum terhadap perkara pencurian yang menurutnya baru diproses setelah terjadi keributan. Sementara itu, pelaku pencurian hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan satu hari dan denda Rp100 ribu.

"Itupun pencurian di malam hari tidak wajar tipiring (tindak pidana ringan). Cobalah baca KUHP," tegasnya.

Ia menyebut Nur Sodik dan Sarino merupakan warga yang aktif mencegah aksi pencurian di lingkungan kebun. Penetapan keduanya sebagai tersangka, menurut Juswari, telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

"Sangat kecewa dan ancaman terhadap mereka tidak main-main, sembilan tahun penjara," ujarnya.

Selain mempersoalkan substansi perkara, Juswari juga mengungkap sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua kliennya.

Di antaranya, menurut dia, pemeriksaan terhadap Nur Sodik dan Sarino di kepolisian tidak didampingi kuasa hukum. Ia juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang diserahkan kepada keluarga pada saat proses tersebut dilakukan.

"Setelah permohonan praperadilan muncul, baru keluar semua. Begitu juga penahanan di JPU. Setelah masuk praperadilan, baru diberikan kepada keluarga," bebernya.

Juswari juga mempertanyakan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menurutnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Dalam kitab hukum acara pidana mengatur proses tahapan-tahapan untuk dilakukan penyelidikan. Itu tidak sesuai KUHAP. Kan harus ada Sprindik dan SPDP yang diberikan kepada kita. Sprindik tak ada, gelar perkara tak dikasih tahu, semua tak ada," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menganggap terdapat alasan yang cukup untuk mengajukan praperadilan dan meminta hakim menguji keabsahan proses hukum terhadap kedua kliennya.

Juswari menambahkan, Nur Sodik dan Sarino sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan PS. Namun, upaya perdamaian tidak tercapai karena adanya tuntutan ganti kerugian yang menurutnya mencapai ratusan juta rupiah.

Karena perdamaian tidak tercapai, proses pidana terhadap kedua pemuda tersebut terus berjalan.

"Pertanyaannya sederhana, kalau masyarakat yang menangkap pencuri justru terancam hukuman sembilan tahun penjara, lalu siapa yang akan berani menjaga kebun dan menghentikan pencurian?" kata Juswari.

Ia menilai, persoalan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat apabila orang yang berupaya mencegah pencurian justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Meski demikian, Juswari menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melampaui batas hukum. Namun, menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, termasuk adanya dugaan pencurian, proses hukum terhadap pelaku pencurian, serta upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh kedua kliennya.

Sementara itu, dukungan terhadap Nur Sodik dan Sarino terlihat dalam sidang praperadilan di PN Bangkinang. Sejumlah masyarakat Desa Bina Baru hadir untuk memberikan dukungan kepada keduanya.

Tokoh masyarakat Bina Baru, Imam Sibawaihi, mengatakan hampir seluruh masyarakat desa mendukung agar Nur Sodik dan Sarino memperoleh keadilan dalam perkara tersebut.

"Kalau kami iyakan saja, mungkin separuh warga desa berangkat. Cuma kami tak mungkin seperti itu, ada beberapa konsekuensi yang kami pikirkan," ungkap Imam.

Ia berharap proses hukum perkara tersebut dilakukan secara tegas dan adil dengan tetap memperhatikan seluruh prosedur hukum yang berlaku.

"Kasus ini cukup sensitif karena berkaitan dengan beberapa administrasi kepolisian yang dianggap kurang memenuhi prosedur dalam perkara ini," tegasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang telah dilakukan terhadap Nur Sodik dan Sarino. HP

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru