Ketua Komisi III DPRD Riau Soroti Rangkap Jabatan Direktur PT SPR: Dinilai Tak Profesional
PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), IYS. Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Menurut Edi Basri, seorang pimpinan BUMD seharusnya fokus pada pengelolaan perusahaan daerah, karena peran dan tanggung jawabnya terikat langsung dengan pemerintah serta pengawasan DPRD. Sementara itu, seorang direktur perusahaan swasta memiliki tanggung jawab penuh kepada pemegang saham dan orientasi yang berbeda.
“Hal ini (rangkap jabatan) tidak boleh. Karena akan menimbulkan conflict of interest mengingat tanggung jawab BUMD kepada pemerintah—dalam hal ini kepada DPRD—sedangkan direktur perusahaan swasta bertanggung jawab kepada pemegang saham,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Edi menambahkan, prinsip dasar manajemen melarang seseorang diberi beban di luar kapasitasnya. Ia mempertanyakan kemampuan IYS dalam mengelola dua perusahaan yang berbeda secara bersamaan.
“Kita ukur dulu kemampuannya. Sejauh mana ia bisa mengendalikan dua perusahaan dengan karakter dan tantangan berbeda? Nanti kita tanya apa keberhasilan yang sudah dicapai, termasuk riwayat akademis dan profesionalnya,” jelas anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Edi menyebut bahwa rangkap jabatan seperti ini menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan direktur BUMD cenderung didominasi oleh pendekatan politis dan relasi, bukan berdasarkan kompetensi atau profesionalitas. Ia menilai praktik semacam itu justru akan merugikan BUMD yang seharusnya dikelola secara transparan dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
“Jika direktur BUMD juga menjabat sebagai direktur perusahaan swasta, itu bukan profesional lagi. Pengisian jabatannya sudah lebih kepada pendekatan politis dan relasional. Ini jelas merugikan BUMD,” ucapnya.
Hingga kini, IYS belum memberikan komentar terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan secara terpisah beberapa hari lalu juga belum mendapat tanggapan. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
