Komisi III DPRD Riau Desak Pembagian PI Blok Rokan Tanpa Potongan: Riau Berhak Dapat Manfaat Bersih

PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa pembagian 10 persen Participating Interest (PI) Blok Rokan untuk daerah harus diterima bersih tanpa potongan pajak dan biaya operasional. Menurutnya, sebagai daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, Riau semestinya mendapatkan porsi yang adil dari keuntungan minyak dan gas bumi.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Senin (10/11/2025). RDP tersebut membahas kondisi keuangan PHR serta proyeksi PI yang akan masuk dalam APBD Riau 2026.

Edi mengungkapkan, laporan keuangan PHR menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

“Dari hasil pembahasan tadi, kondisi keuangan PHR sebenarnya minus. Tapi karena tidak bisa dilaporkan minus, pendapatan mereka hanya dicatat 1 dolar AS dalam pembukuan,” ujarnya.

Perubahan Skema Bagi Hasil Ikut Pengaruhi Daerah

Edi memaparkan adanya perubahan skema pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Jika sebelumnya pembagian adalah 65 persen untuk daerah dan 35 persen untuk pusat, kini menjadi 80 persen untuk daerah dan 16 persen untuk pemerintah pusat.

Namun, perubahan skema itu justru ikut memunculkan piutang negara kepada PHR yang nilainya sangat besar.

“Dengan skema baru ini, ada keterlambatan pembayaran dari pemerintah pusat kepada PHR sebesar 550 juta dolar AS atau sekitar Rp8 triliun lebih. Ini piutang negara, dan kalau dibayarkan akan menambah pemasukan APBD Riau,” kata Edi.

Namun demikian, PI 10 persen yang menjadi hak daerah tidak sepenuhnya diterima bersih. Masih ada potongan pajak dan beban operasional yang menggerus jumlahnya.

“Dari total 10 persen PI, itu dibagi dua: 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Tapi yang kita terima itu kecil karena masih dipotong pajak dan beban operasional PHR,” jelasnya.

Hingga kini, PHR belum menyampaikan detail estimasi PI yang masuk untuk APBD Riau 2026. Perusahaan meminta waktu tambahan selama satu hingga dua hari.

Beban Pajak dan Operasional Sangat Menguras Porsi Daerah

Komisi III menyoroti sejumlah beban yang membuat PI untuk daerah semakin kecil. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas, pajak dari pembagian PI, serta biaya operasional yang tetap dibebankan kepada perusahaan dan berimbas pada pendapatan daerah.

“Bagian 35 persen milik pemerintah pusat selama ini tidak dikenai pajak. Sementara 10 persen untuk daerah justru dipotong pajak dan operasional. Ini yang membuat penerimaan daerah sangat kecil,” tegas Edi.

Akibatnya, meski menjadi daerah penghasil migas terbesar, Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima Riau hanya sekitar Rp350 miliar. Setelah dipotong pajak dan beban lainnya, Riau hanya mendapatkan sekitar Rp150–200 miliar.

DPRD Akan Bawa Persoalan ke Tingkat Nasional

Terkait kondisi ini, Komisi III DPRD Riau berencana menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI. Mereka ingin menyampaikan langsung keprihatinan daerah penghasil migas terkait ketimpangan skema bagi hasil.

“Kita ingin 10 persen PI itu diterima bersih. Kalau terus dipotong, daerah penghasil seperti Riau tidak akan pernah menikmati hasil migasnya secara layak,” ujarnya.

Edi menegaskan Riau tidak meminta lebih, hanya meminta keadilan fiskal yang sepadan dengan kontribusi besar provinsi ini terhadap produksi migas nasional.

“Kalau pembagian lebih proporsional dan transparan, kemandirian fiskal Riau akan semakin kuat. Itu penting untuk pembangunan di berbagai sektor,” tutupnya.
(advertorial)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # DPRD Riau



Bagikan