Laporan Warga Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan

DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir dan Kota Dumai. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita puluhan gram sabu, tetapi juga mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi aktif dari tangan para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, informasi awal diterima melalui nomor pengaduan Satgas Anti Narkoba Riau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak menuju Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5) untuk melakukan penggerebekan,” ujar Yudha, Minggu (10/5/2026).

Di lokasi pertama, polisi menangkap tersangka berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor 24,10 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“SU mengaku berperan sebagai pengedar yang mengecer barang haram tersebut kepada pelanggan,” jelas Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai pemasok utama narkotika berinisial SA yang berada di Kota Dumai.

Tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap SA (35) bersama rekannya berinisial A (32) pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio merah. Polisi yang telah mengepung kendaraan tersebut langsung mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

Saat melakukan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi aktif.

“Selain senjata api, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, serta dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal mereka,” ungkap Yudha.

Berdasarkan pengakuan SA, bisnis narkotika tersebut telah dijalankannya selama enam bulan terakhir dengan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara terkait kepemilikan senjata api, tersangka mengaku senjata tersebut merupakan barang gadai dari rekannya berinisial L dengan nilai Rp700 ribu sejak delapan bulan lalu.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan senjata api tersebut dengan tindak kriminal lainnya.

“Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tes urine,” terang Yudha.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Satgas Anti Narkoba. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Riau. Rls/ Milla

Editor : Herdi Pasai
Tag : # hukrim



Bagikan