Pendapatan DPRD Natuna 2024 Naik Tajam, Tunjangan Dewan Membengkak di Tengah Defisit Daerah

Natuna, resonansi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna mencatatkan lonjakan pendapatan signifikan pada tahun 2024, namun bukan dalam bentuk peningkatan pendapatan rakyat, melainkan penghasilan pribadi para wakil rakyat. Berdasarkan dokumen keuangan tahun 2024, total gaji dan tunjangan untuk 20 anggota dewan mencapai Rp7,5 miliar, atau naik 20,18 persen dari Rp6,2 miliar di tahun 2023.

Berikut rincian alokasi anggaran tersebut:

  • Uang Representasi: Rp449,82 juta

  • Tunjangan Keluarga: Rp58,51 juta

  • Tunjangan Beras: Rp75,47 juta

  • Uang Paket: Rp38,53 juta

  • Tunjangan Jabatan: Rp652,23 juta

  • Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp51,74 juta

  • Tunjangan Alat Kelengkapan Lain: Rp5,57 juta

  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2,52 miliar

  • Tunjangan Reses: Rp420 juta

  • PPh atas Penghasilan Dewan: Rp57,46 juta

  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp135,29 juta

  • Tunjangan Transportasi: Rp2,87 miliar

  • Uang Jasa Pengabdian: Rp169,78 juta

Rata-rata, setiap anggota DPRD mengantongi sekitar Rp31 juta per bulan. Kenaikan paling mencolok terjadi pada pos tunjangan komunikasi intensif dan uang jasa pengabdian, yang meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya—terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019–2024.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa di balik membengkaknya anggaran tunjangan di masa transisi jabatan?

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Natuna yang baru, Rusdi, menyampaikan bahwa dirinya saat itu hanya anggota biasa dan tidak terlibat dalam penyusunan anggaran. "Saya bukan bagian dari tim Banggar, silakan tanya ke Ketua DPRD sebelumnya, Daeng Amhar," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, kondisi berbeda dialami eksekutif daerah. Gaji dan tunjangan Bupati serta Wakil Bupati Natuna tahun 2024 justru mengalami pemangkasan besar, hanya sebesar Rp402,77 juta—turun drastis 54,76 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp890,23 juta.

Padahal, menurut Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Hak Keuangan dan Administratif DPRD, seluruh pemberian tunjangan semestinya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Heru Candra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Dana Operasional. Dalam pasal 4, perhitungan tunjangan komunikasi berbasis pada realisasi kemampuan keuangan daerah (KKD) dua tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, klasifikasi KKD terbagi dalam tiga kategori: tinggi (di atas Rp550 miliar), sedang (Rp300–550 miliar), dan rendah (di bawah Rp300 miliar). Perhitungan gaji DPRD tahun 2024 berdasarkan realisasi APBD 2022, yaitu sebesar Rp348,99 miliar—masuk dalam kategori sedang. “Kami hanya mengikuti acuan dari surat resmi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Namun demikian, laporan realisasi APBD 2024 menunjukkan capaian hanya Rp972,9 miliar dari target Rp1,3 triliun—setara 74,30 persen.

Melihat kondisi keuangan yang belum stabil, seyogianya DPRD menunjukkan empati dengan meninjau kembali komponen tunjangan tersebut. Apalagi, sistem perhitungan untuk tahun 2025 masih menggunakan dasar yang sama dengan tahun sebelumnya. Di saat fiskal daerah tertekan, urusan tunjangan dewan tetap berjalan lancar tanpa hambatan. (Zaki

Editor : Reza MF



Bagikan