Polres Dumai Gagalkan Transaksi 300 Gram Ganja Saat Razia Premanisme

DUMAI – Operasi pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas yang digelar Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai pada Sabtu (30/5/2026) malam membuahkan hasil. Selain menyasar aksi premanisme dan geng motor, petugas juga berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja seberat sekitar 300 gram di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, didampingi Ipda Jodhy Pratama dan melibatkan sejumlah personel gabungan.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan operasi dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, meningkatkan patroli di lokasi rawan, serta melakukan penggeledahan terhadap orang maupun tempat yang dicurigai," ujar Angga, Minggu (31/5/2026).

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim RAGA menemukan sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW terparkir di pinggir Jalan Bahtera. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pemuda duduk di tepi jalan dan seorang pria berada di dalam kendaraan.

Saat petugas mendekat, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan langsung melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta FH (22), yang saat itu berada di pinggir jalan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi sejumlah paket diduga ganja kering, plastik pembungkus, toples bening, serta kertas linting.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja di dalam kotak rokok yang berada di pintu sebelah kiri mobil. Dari lokasi tempat FH duduk, polisi turut mengamankan satu paket ganja yang diduga sengaja disembunyikan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan lima paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram serta sejumlah uang tunai," kata Angga.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, uang tunai, dan kendaraan kemudian dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan EDP dan FH positif mengandung Methamphetamine (sabu), namun negatif Amphetamine dan THC.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Dumai.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa patroli kamtibmas yang dilakukan secara rutin tidak hanya efektif mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan, tetapi juga mampu mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai.

"Polres Dumai akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba," tegas Angga. RZ

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru