Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan Anthony Hamzah terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, pada Kamis (21/4) besok. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan saksi dari pelapor dan korban.
Jaksa juga akan menghadirkan 7 orang saksi termasuk saksi ahli pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan jaksa telah melayangkan panggilan kepada 8 orang.
"Semua saksi sudah kita panggil, kita kirim surat panggilan melalui pos, juga dititip pada pihak kepolisian dan ada juga yang kita antar," kata Hari Nurianto, Rabu (19/4).
Namun, jaksa tidak bisa mastikan apakah saksi yang telah dipanggil tersebut akan hadir semua. "Surat panggilan telah kami kirim, tapi gak tau yang datang berapa orang nantinya," ujar Hari.
Dalam perkara ini, Dosen Universitas Riau (UNRI) itu diduga sebagai dalang dalam penyerengan dan perusakan di PT. Langgam Harmoni.
Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, ketua majelis hakim Dedi Kuswara menyatakan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Anthony karena eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa PN Bangkinang tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar majelis hakim pada sidang sebelumnya. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB