Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan Anthony Hamzah terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, pada Kamis (21/4) besok. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan saksi dari pelapor dan korban.
Jaksa juga akan menghadirkan 7 orang saksi termasuk saksi ahli pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan jaksa telah melayangkan panggilan kepada 8 orang.
"Semua saksi sudah kita panggil, kita kirim surat panggilan melalui pos, juga dititip pada pihak kepolisian dan ada juga yang kita antar," kata Hari Nurianto, Rabu (19/4).
Namun, jaksa tidak bisa mastikan apakah saksi yang telah dipanggil tersebut akan hadir semua. "Surat panggilan telah kami kirim, tapi gak tau yang datang berapa orang nantinya," ujar Hari.
Dalam perkara ini, Dosen Universitas Riau (UNRI) itu diduga sebagai dalang dalam penyerengan dan perusakan di PT. Langgam Harmoni.
Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, ketua majelis hakim Dedi Kuswara menyatakan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Anthony karena eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa PN Bangkinang tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar majelis hakim pada sidang sebelumnya. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB
Bupati Afni: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran
- Siak
- 16 Juni 2026 07:15 WIB
Tahan Juara Dunia Spanyol, Tanjung Verde Ukir Poin Bersejarah
- Olahraga
- 16 Juni 2026 07:09 WIB
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:25 WIB
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
