Tunda Bayar Rp62 M di Kampar Tak Kunjung Cair: Bupati, Sekda, dan Kepala Bappeda Saling Lempar Tanggung Jawab

BANGKINANG - Meskipun Pemerintah Kabupaten Kampar telah beberapa kali menyampaikan komitmennya menyelesaikan pembayaran tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 pada tahun anggaran 2025, namun hingga saat ini persoalan tunda bayar di Kampar belum tuntas. 

Sejumlah rekanan dan masyarakat bertanya-tanya, apa penyebab tunda bayar kegiatan mereka tahun 2024 belum juga dibayarkan Pemkab Kampar. Meskipun mereka terkesan takut dijadikan narasumber, tapi mereka mendesak wartawan untuk mencari titik persoalan masalah ini. Mereka mengaku sebagian masih dalam keadaan behutang kepada pihak lainnya demi menyelesaikan pekerjaan mereka tahun anggaran 2024 lalu. Mereka khawatir bahwa tahun anggaran 2025 dalam tempo sebulan lagi akan berakhir. 

Sejumlah wartawan berupaya menelusuri dimana pokok persoalan kenapa tunda bayar ini belum juga dibayarkan Pemkab Kampar dibawah kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Kampar H Ahmad Yuzar. 

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) H Hambali yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar kepada wartawan, Jumat (31/11/2025) lalu mengungkapkan, alasan belum selesainya masalah tunda bayar ini karena sampai saat ini 

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum selesai. “Belum sampai di meja saya. Kalau sampai di meja saja langsung saya teken. Ngapa pula itu ditunda-tunda. Sudah banyak yang menunggu itu. Kalian tanya sama Ardi (Kepala Bappeda) lah itu,” ujar Hambali.

DPA ini merupakan dokumen yang merinci pendapatan dan belanja setiap SKPD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan berfungsi menjadi pedoman untuk melaksanakan anggaran yang telah disetujui, termasuk daftar program dan kegiatan beserta alokasi anggarannya.

Terkait hal ini, beberapa wartawan juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Kampar H Ahmad Yuzar secara langsung pada Senin (3/11/2025) malam usai pelaksanaan penandatangan nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. 

Meskipun Bupati Ahmad Yuzar terkesan buru-buru meninggalkan gedung DPRD Kampar ketika wartawan ingin melakukan wawancara, namun Yuzar sempat menjawab pertanyaan wartawan . Namun diawal jawabannya ia seolah bertanya. “Dah selesaikan?,” ujar Yuzar. 

Lantas dia kembali mengatakan komitmennya menuntaskan tunda bayar Pemkab kepada rekanan tersebut yang totalnya berjumlah Rp 62 miliar tersebut. “Selesai semua tahun ini. Harus selesai,” katanya lagi. 

Lalu ketika ditanya apa kendala Pemkab Kampar belum membayar kewajibannya tersebut padahal APBD Perubahan Kampar tahun 2025 sudah disahkan dan verifikasi terhadap APBD P 2025 juga telah selesai dilakukan Gubernur Riau, Ahmad Yuzar mengatakan masih ada masalah administrasi dan ia juga kembali menyampaikan sikap optimisnya bahwa masalah ini akan selesai. “Mungkin masalah administrasi. Tapi udah oke itu ketua. Udah itu,” ulas Yuzar. 

Ketika disodorkan apakah masalahnya belum selesainya DPA? Yuzar mengakan bahwa hal itu sebaiknya ditanya kepada bagian teknisnya tapi dia tak mengungkapkan kepada siapa sambil buru-buru menuju mobil dinasnya. “Teknis tanya ke…,” pungkasnya sambil bergegas menuruni anak tangga gedung DPRD Kampar menuju mobil dinasnya. 

Tak lama berselang, salah seorang pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah ketika diwawancara merasa keberatan jika wawancaranya dengannya dimuat media. 

Namun diawal wartawan menanyakan tentang masalah tunda bayar, ia mengaku bahwa DPA-nya belum selesai. Ia juga mengakui bahwa ketersediaan dana untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga itu sudah ada. 

Selanjutnya, pada Selasa (4/11/2025), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar Ardi Mardiansyah ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, melalui pesan singkatnya mengakui bahwa administrasi DPA masih berproses di TAPD. “Administrasi DPA msh berproses di tim TAPD bg,” kata Ardi dalam pesannya. 

Ketika ditanya mengenai pernyataan Sekda selaku Ketua TAPD bahwa untuk DPA prosesnya silakan ditanya kepada Kepala Bappeda, Ardi tak menjawab pertanyaan tersebut. 

Persoalan tunda bayar ini tampaknya masih tetap berlanjut. Sekda Kampar Hambali kembali melaksanakan apel pagi bersama pegawai Bappeda pada Rabu (5/11/2025) pagi. Namun diperoleh kabar bahwa Kepala Bappeda tidak berada di kantor dan tidak ikut dalam apel pagi yang diikuti sekira belasan pegawai Bappeda ini. Tampak berdiri di samping Sekda Hambali menyampaikan pidato pada apel pagi tadi tersebut adalah Sekretaris Bappeda Yusdiyen Hadinata. 

Dalam pidatonya Sekda Kampar Hambali juga menegaskan kepada Kepala Bappeda agar segera menyelesaikan DPA secara cepat agar segala kewajiban kepada pihak ketiga segera bisa dibayarkan.

Sebelumnya Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi ketika ditemui di rumah kerjanya, Senin (3/11/2025) juga meminta agar Pemkab Kampar segera menyelesaikan tunda bayar. Ia bahkan meminta Komisi I menelusuri hal tersebut dan melakukan rapat dengar pendapat yang sekaligus melakukan konfirmasi mengenai beberapa isu tentang pengajuan anggaran tahun 2026.***

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan