Audit BPKP Soroti Lemahnya Pengawasan Komisaris SPR Trada, Kerugian Perusahaan Capai Rp4,58 Miliar
PEKANBARU — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Komisaris PT SPR Trada, Boby Rachmat, dalam hasil Notisi Audit Tujuan Tertentu atas operasional perusahaan periode 2016 hingga 30 September 2025.
Dalam audit tersebut, BPKP mencatat kerugian operasional PT SPR Trada secara akumulatif mencapai Rp4.583.846.060, yang terjadi akibat sejumlah kebijakan dan kegiatan direksi yang tidak berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Berdasarkan dokumen audit yang diterima media, BPKP menemukan bahwa Direksi PT SPR Trada melakukan berbagai kegiatan operasional yang tidak ditetapkan dalam RKAP, baik pada tahun-tahun sebelumnya maupun pada RKAP Tahun 2025.
Sepanjang periode 2016–2024, perusahaan mencatat kerugian operasional yang signifikan. Sementara pada tahun 2025 (periode 1 Januari hingga 30 September 2025), BPKP menemukan sejumlah kegiatan direksi yang tidak tercantum dalam RKAP.
Kegiatan tersebut antara lain pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, penyertaan modal kegiatan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta perekrutan karyawan yang mencapai 425 persen dari target RKAP 2025.
“BPKP menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RKAP Tahun 2025 yang seharusnya menjadi pedoman utama direksi dan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan,” demikian bunyi notisi audit yang diterima resonansi.co, Jumat (23/1/2026).
Lebih jauh, BPKP secara tegas menyebut bahwa penyimpangan tersebut tidak hanya disebabkan oleh Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, yang tidak memedomani RKAP, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris PT SPR Trada, Boby Rachmat, yang juga Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau terhadap tindakan-tindakan direksi.
Dalam auditnya, BPKP menilai komisaris tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penggunaan dana perusahaan untuk usaha minyak goreng dan kegiatan Soundsphere Fest 2025 dapat dilakukan tanpa didahului studi kelayakan atau kajian bisnis yang memadai.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, kondisi keuangan PT SPR Trada dinilai mengalami tekanan serius. BPKP mencatat arus kas (cash flow) perusahaan terganggu akibat pengeluaran di luar perencanaan RKAP. Per 8 September 2025, saldo kas dan bank perusahaan tercatat hanya sebesar Rp9,06 Juta.
"Kondisi ini berdampak langsung pada tidak terealisasinya pembagian laba perusahaan tahun buku 2024 sesuai arahan RUPS, yang seharusnya dibagikan sebesar Rp2,30 miliar," bunyi penutup notisi tersebut.
Sementara itu, Komisaris PT. SPR Trada, Bobby Rachmat telah dimintai tanggapan secara tertulis melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Bobby Racmat belum memberikan tanggapan. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Audit BPKP Soroti Lemahnya Pengawasan Komisaris SPR Trada, Kerugian Perusahaan Capai Rp4,58 Miliar
- Riau
- 23 Januari 2026 19:16 WIB
Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
- Rohil
- 23 Januari 2026 18:29 WIB
Pemprov Riau Optimistis TPAKD Perkuat Ekonomi Daerah
- Riau
- 23 Januari 2026 17:24 WIB
RUPS PT SPR Diskors, Direksi Nilai Kuasa Pemegang Saham Tak Sah
- Riau
- 23 Januari 2026 15:17 WIB
Direksi Tegaskan SPR Tak Pernah Tolak Audit Inspektorat, Sebut Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
- Riau
- 23 Januari 2026 07:14 WIB
Atasi Masalah Blank Spot, DPRD Rokan Hulu Sambangi BAKTI Komdigi di Jakarta
- Rohul
- 22 Januari 2026 20:43 WIB
Dirut SPR Bantah Klaim Plt Gubernur Riau: Saya Lolos Asesmen, Dokumennya Lengkap
- Riau
- 22 Januari 2026 19:25 WIB
Besok, PLN Tutup Seluruh Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang
- Kampar
- 22 Januari 2026 17:18 WIB
Tahun 2026, Pemprov Riau Targetkan Sekolah Rakyat Kuansing Selesai
- Riau
- 22 Januari 2026 14:35 WIB
Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
- Kampar
- 22 Januari 2026 14:19 WIB
Polres Karimun Gelar Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam
- Karimun
- 21 Januari 2026 22:02 WIB
