RUPS PT SPR Diskors, Direksi Nilai Kuasa Pemegang Saham Tak Sah

PEKANBARU — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar pada Jumat (23/1/2026) diskors setelah muncul persoalan serius terkait legalitas surat kuasa pemegang saham yang digunakan dalam forum tersebut.

Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, menyatakan RUPS tidak dapat dilanjutkan karena surat kuasa yang dibawa Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Riau dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RUPS diskors karena surat kuasa yang dibawa Plt Karo Ekonomi bukan berasal dari Gubernur Riau. Padahal dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah,” tegas Ida.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud kepala daerah adalah Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur yang hanya berstatus menerima mandat dengan kewenangan terbatas.

“Dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan, pejabat yang menerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, apalagi yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, termasuk pemberhentian direksi,” ujarnya.

Menurut Ida, hingga RUPS berlangsung, pihak yang mengatasnamakan pemegang saham tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Ida juga menyebut adanya upaya memaksakan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pemberhentian direksi, meski kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt, bukan oleh Wakil Gubernur,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ida turut menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan dalam upaya pemberhentian direksi tersebut. Ia menuding Plt Kepala Biro Perekonomian, Bobi Rachmat, memiliki kepentingan pribadi terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap anak usaha SPR, yakni SPR Trada.

“Bobi Rachmat punya kepentingan besar mengganti direksi karena yang bersangkutan tersandung persoalan kerugian keuangan di SPR Trada. Dalam rekomendasi audit BPKP, direksi SPR diminta untuk meminta pertanggungjawaban kepada Direktur Trada Bemi Hendrias dan Komisaris Bobi Rachmat,” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat Bobi tidak objektif dan berupaya menggiring opini menyesatkan demi mengamankan kepentingan pribadi.

Selain itu, Ida juga mengungkapkan adanya ketegangan dalam forum RUPS. 

Ia menyebut pihak direksi diminta keluar dari ruang rapat setelah mempertanyakan legalitas kuasa pemegang saham. “Kami diusir dari forum oleh Yan Darmadi karena kami mempertanyakan legalitas kuasa tersebut,” katanya.

Ida menyebut, Yan Darmadi selaku komisaris tetap memaksakan RUPS dilanjutkan karena disebut-sebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas pengganti direksi. “Yang bersangkutan ngotot RUPS dilanjutkan karena akan menjadi Plt pengganti direksi,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Riau, Bobi Rachmat, serta Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, telah dimintai tanggapan secara tertulis terkait pernyataan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. HP

Editor : Reza MF



Bagikan