Dirut SPR Bantah Klaim Plt Gubernur Riau: Saya Lolos Asesmen, Dokumennya Lengkap

PEKANBARU – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto terkait rencana pergantian Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda memantik bantahan keras dari Direktur Utama PT SPR Perseroda Ida Yulita Susanti. 

Ida menegaskan, penunjukannya sebagai Dirut tidak pernah dilakukan tanpa proses asesmen sebagaimana disampaikan SF Hariyanto ke publik.

Ia menilai pernyataan Plt Gubernur Riau yang mengesankan pemilihan Direktur Utama SPR tanpa asesmen telah bertentangan dengan fakta administrasi yang dapat dibuktikan secara dokumen.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Riau, proses pemilihan Direktur Utama PT SPR Perseroda dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau. Semua tahapan dan dokumen resminya kami miliki. Jika ada yang meragukan, kami siap memperlihatkan semuanya,” tegas Ida di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026) petang.

Ida menegaskan, penetapannya sebagai Dirut bukanlah keputusan instan. Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, telah menjalankan mekanisme seleksi melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau yang umum dikenal sebagai asesmen.

“Saya ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPR Perseroda melalui proses UKK atau asesmen yang dilakukan Pemprov Riau dan melalui tahapan panjang. Jadi bukan ujug-ujug langsung ditetapkan,” ujarnya.

Ia menekankan, jika Plt Gubernur Riau menyatakan tidak ada asesmen dalam proses pemilihan Dirut SPR, maka persoalannya bukan pada manajemen SPR, melainkan pada validitas informasi yang digunakan untuk disampaikan ke ruang publik.

“Kalau Plt Gubernur Riau menyebut tidak ada proses asesmen, maka yang perlu dipertanyakan adalah siapa sumber informasi yang membisiki beliau,” kata Ida.

Lebih jauh, Ida juga menyinggung posisi SF Hariyanto saat proses asesmen tersebut berlangsung. Ia menyebut, ketika UKK dilaksanakan, SF Hariyanto masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, sehingga secara struktural merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Menjadi aneh jika disampaikan ke publik tidak ada asesmen. Saat UKK saya berlangsung, Plt Gubernur Riau masih menjabat Wakil Gubernur Riau, yang tentu merupakan bagian dari Pemprov Riau itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau tetap melanjutkan agenda pergantian Direksi PT SPR Perseroda melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada pekan ini.

Dalam keterangannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa usulan pergantian Direksi memiliki dasar yang jelas dan akan dipaparkan secara terbuka dalam forum RUPS.

“Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap, besok dibuka dan dibaca langsung dalam RUPS apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk jabatan tertentu,” ujar SF Hariyanto.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui asesmen, termasuk penilaian rekam jejak oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dengan jabatan lain.

“Jabatan Direktur Utama BUMD harus melalui proses asesmen, termasuk penilaian rekam jejak oleh aparat penegak hukum. Selain itu, harus dipastikan tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan lain yang dipegang,” tutup SF Hariyanto. HP

Editor : Reza MF
Tag : # Riau # bumd



Bagikan