Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
BANGKINANG- Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar tahun 2026 terus menuai sorotan.
Mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Kampar, Repol, angkat bicara dan menegaskan agar persoalan tersebut tidak dilempar ke isu politik maupun dibebankan pada masa lalu.
Repol tidak menampik adanya kenyataan membengkaknya jumlah PPPK di Kabupaten Kampar. Namun menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang sah dan legal, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk pemangkasan hak pegawai.
"Jumlah PPPK memang banyak, itu fakta. Tapi apa masalahnya? Itu legal. Tidak mungkin kita tutup mata lalu berkilah seolah ini kesalahan masa lalu," ujar Repol kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer dan PPPK bukan hanya terjadi di satu masa kepemimpinan. Sejak selesainya pengangkatan K1 menjadi PNS, masih terdapat tenaga K1 yang tercecer. Setelah itu, muncul Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai OPD, yang menurutnya juga berlangsung secara legal.
"Ini bukan zamannya pak Yusri (Mantan Sekda Kampar- red) dan Repol saja. Semua OPD dulu banyak memasukkan THL, dan itu tidak ada masalah karena legal. PPPK juga legal, jadi jangan berkilah di balik itu," ujarnya.
Repol menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK justru merupakan tawaran dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB, sehingga siapapun kepala daerah yang menjabat wajib bertanggung jawab menyelesaikannya.
"Tidak bisa ini dibebankan ke masa lalu. Kalau begitu namanya cuci tangan. Kecuali kalau ilegal, ini jelas berbeda," katanya.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di DPRD Kampar, Repol menilai kondisi APBD Kampar masih memiliki ruang untuk menghindari kebijakan pemangkasan TPP secara menyeluruh.
"Kalau kita buka-bukaan dan bedah APBD, apakah separah itu? Analisa saya, masih banyak celah untuk tidak melakukan pemangkasan seperti ini," ucapnya.
Menurut Repol, jika penyesuaian keuangan daerah memang harus dilakukan, maka pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang adil dan rasional, yakni dengan menghitung TPP berdasarkan beban kerja dan risiko kerja, bukan disamaratakan.
“Tidak masuk akal jika PPPK dokter spesialis disamakan dengan PPPK teknis yang beban dan risikonya rendah. Ini harus dianalisa supaya masyarakat paham,” tegasnya.
Ia juga menilai masih ada peluang untuk memperbaiki kebijakan tersebut melalui pergeseran anggaran internal.
"Kalau memang ada niat, masih bisa. Misalnya 12 bulan, bisa dibayar Rp300 ribu dulu untuk enam bulan. Mulai bulan ketujuh bisa dimasukkan ke APBD Perubahan, dinaikkan jadi Rp400 ribu atau Rp500 ribu, khusus bagi yang beban kerjanya tinggi," pungkas Repol. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H, Wabup Siak Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Anak
- Siak
- 17 Februari 2026 10:55 WIB
Atasi Persoalan Sampah Bandung, Kemnaker Gelar Green Jobs Class
- Nasional
- 17 Februari 2026 08:55 WIB
Kunjungan Kapolda Riau: Mediasi konflik Agraria di Luhak Tambusai
- Rohul
- 17 Februari 2026 08:37 WIB
Anggota DPRD Kampar, Azhari Nardi Dukung Kegiatan Baksos dan Fogging Pemkab Kampar
- Kampar
- 16 Februari 2026 20:45 WIB
Tantang Wartawan dengan Arogansi, Dugaan Gadai Ilegal dan Judi Online di Bengkel Jalan Tangko Rohil Terbongkar
- Rohil
- 16 Februari 2026 16:44 WIB
Pacu Sampan Sambut Ramadan di Pulau Belimbing, Rebut Piala Bergilir Bupati Kampar
- Kampar
- 16 Februari 2026 13:59 WIB
Kekerabatan Masyarakat Meranti di Karimun Dikukuhkan, Herman Jabat Ketua
- Karimun
- 16 Februari 2026 06:55 WIB
Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025, Persoalan Hukum Masih Jadi Prioritas Koppsa-M
- Kampar
- 15 Februari 2026 16:16 WIB
Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian
- Nasional
- 15 Februari 2026 13:48 WIB
Forum Anak Kampar Terima Kunjungan Kaji Banding Forum Anak Pinggir Bengkalis
- Kampar
- 15 Februari 2026 13:43 WIB
Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Bintan, PLN Siapkan Mesin 25 MW
- Tanjungpinang
- 15 Februari 2026 13:32 WIB
