Direksi Tegaskan SPR Tak Pernah Tolak Audit Inspektorat, Sebut Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
PEKANBARU - Manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan tidak pernah menolak kehadiran Inspektorat untuk melakukan audit. Namun, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda, SPR memiliki mekanisme dan aturan tersendiri yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur SPR, Ida Yulita Susanti menegaskan, posisi SPR berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, proses pemeriksaan tidak bisa disamakan.
“Perlu diluruskan agar berimbang, SPR tidak pernah menolak Inspektorat turun melakukan audit. Hanya saja, ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, SPR bukan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melainkan Perseroan Daerah (Perseroda) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Karena SPR bukan OPD, maka Inspektorat harus turun dengan surat penugasan dari pemegang saham. Forum penugasan tersebut seharusnya disampaikan melalui RUPS sebagai organ BUMD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam RUPS, pemegang saham telah menyetujui audit keuangan SPR dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh Inspektorat.
Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 yang melarang terjadinya tumpang tindih pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada objek audit yang sama dalam waktu bersamaan.
“Saat ini SPR sedang dalam proses audit oleh BPKP RI yang belum selesai. Sementara untuk anak perusahaan, audit BPKP Perwakilan Riau baru selesai pada 30 Desember 2025. Maka pada objek yang sama tidak boleh ada tumpang tindih audit,” tegasnya.
Ida, Direktur SPR yang baru menjabat sekitar empat bulan itu juga menegaskan, justru dirinya yang pertama kali meminta agar audit dilakukan. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham pada 28 Agustus 2025, atau sekitar satu minggu setelah ia ditetapkan sebagai direktur.
“Atas permintaan itu, Gubernur Riau sebagai pemegang saham meminta BPKP untuk melakukan audit, bukan Inspektorat,” ungkapnya.
Ia bahkan menyampaikan kecurigaannya bahwa penurunan Inspektorat berpotensi dimanfaatkan untuk menganulir atau mengaburkan hasil audit BPKP yang telah dilakukan.
“Saya tegaskan, Inspektorat diturunkan dengan tujuan menganulir hasil audit BPKP. Dalam hasil audit tersebut ada temuan yang membuat pihak-pihak tertentu tidak bisa tidur. Jika hasil audit itu sampai ke tangan aparat penegak hukum, tentu akan berlanjut ke proses hukum karena ada kerugian perusahaan yang bersifat sistemik,” katanya.
Menurut Ida, dokumen yang diminta Inspektorat merupakan dokumen yang telah diaudit oleh BPKP. Dalam posisi tersebut, sebagai direksi, ia menyatakan tidak akan membiarkan adanya intervensi atau upaya kecurangan yang dapat merusak upaya penataan BUMD.
“Saya tidak takut dengan audit apa pun. Saya baru empat bulan menjabat di SPR. Bahkan pendapatan saya sebagai direktur saya turunkan lebih rendah dari direksi sebelumnya, karena saya tidak ingin membebani perusahaan yang sedang tidak sehat,” ujarnya.
Ida kembali menegaskan, SPR tidak pernah menolak audit Inspektorat. Namun, penanganan BUMD tidak bisa disamakan dengan OPD karena memiliki payung hukum dan tata kelola yang berbeda.
“Sekali lagi, SPR bukan perangkat daerah, melainkan Perseroda. Maka cara penanganannya tentu berbeda dengan OPD,” pungkasnya. RZ
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Audit BPKP Soroti Lemahnya Pengawasan Komisaris SPR Trada, Kerugian Perusahaan Capai Rp4,58 Miliar
- Riau
- 23 Januari 2026 19:16 WIB
Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
- Rohil
- 23 Januari 2026 18:29 WIB
Pemprov Riau Optimistis TPAKD Perkuat Ekonomi Daerah
- Riau
- 23 Januari 2026 17:24 WIB
RUPS PT SPR Diskors, Direksi Nilai Kuasa Pemegang Saham Tak Sah
- Riau
- 23 Januari 2026 15:17 WIB
Direksi Tegaskan SPR Tak Pernah Tolak Audit Inspektorat, Sebut Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
- Riau
- 23 Januari 2026 07:14 WIB
Atasi Masalah Blank Spot, DPRD Rokan Hulu Sambangi BAKTI Komdigi di Jakarta
- Rohul
- 22 Januari 2026 20:43 WIB
Dirut SPR Bantah Klaim Plt Gubernur Riau: Saya Lolos Asesmen, Dokumennya Lengkap
- Riau
- 22 Januari 2026 19:25 WIB
Besok, PLN Tutup Seluruh Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang
- Kampar
- 22 Januari 2026 17:18 WIB
Tahun 2026, Pemprov Riau Targetkan Sekolah Rakyat Kuansing Selesai
- Riau
- 22 Januari 2026 14:35 WIB
Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
- Kampar
- 22 Januari 2026 14:19 WIB
Polres Karimun Gelar Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam
- Karimun
- 21 Januari 2026 22:02 WIB
