Menuju Ranperda yang Implementatif, Pansus II DPRD Bengkalis Perdalam Materi LP2B di Kementerian Pertanian

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, serta penguatan dasar hukum guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan bersama anggota pansus dan didampingi sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.

Rombongan diterima jajaran Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian yang mewakili direktur. Dalam kesempatan itu, pihak Kementerian Pertanian mengapresiasi komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh berbagai masukan strategis, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, pihak Kementerian Pertanian menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Materi yang dibahas meliputi mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga sistem pengawasan pelaksanaan kebijakan.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan dan kebutuhan pembangunan.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari anggota Pansus II DPRD Bengkalis. Anggota Pansus Ahmad Husein menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat sebelum penetapan LP2B dilakukan.

Menurutnya, masyarakat harus memahami manfaat dan konsekuensi kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan efektif serta mendapatkan dukungan luas. Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan potensial guna mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Pansus Sanusi menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Ranperda LP2B. Ia menilai penetapan lahan harus didukung data yang valid dan terverifikasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, penerapan kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Pertanian menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah menjamin ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.

Melalui kegiatan ini, Pansus II DPRD Bengkalis berharap Ranperda LP2B yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dapat terus terjaga demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah di masa mendatang. Firdaus

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # DPRD



Bagikan

Berita Terbaru