Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Ujung Sudirman, Disiapkan Jadi Ruang Publik dan Kawasan Hijau

PEKANBARU – Kawasan di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang selama ini dipenuhi bangunan liar dan pagar beton ilegal mulai ditertibkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Lahan seluas sekitar delapan hektare tersebut direncanakan menjadi ruang terbuka publik sekaligus kawasan hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan. Sejumlah bangunan non permanen dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah pemilik bangunan beberapa kali diberikan peringatan.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan.

“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mardiansyah, kawasan di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV itu akan ditata menjadi ruang publik representatif yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sarana olahraga.

Ia menjelaskan, batas lahan milik pemerintah berada hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun di lapangan masih ditemukan bangunan liar hingga pagar beton yang didirikan oleh oknum masyarakat.

“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” ujarnya.

Menurutnya, proses sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, penertiban akhirnya dilakukan.

Ia juga menyebut sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan warga setempat.

“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” jelasnya.

Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan ruang terbuka publik yang dirancang menjadi area aktivitas masyarakat sekaligus ruang hijau baru di Kota Pekanbaru. Milla

Editor : Reza MF



Bagikan