Setahun Tak Hadir, DPP PAN Ajukan Pemberhentian Irwan Saputra dari DPRD Kampar

BANGKINANG- Setelah hampir satu tahun tidak pernah terlihat menjalankan tugas sebagai legislator, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengajukan pemberhentian Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar. 

Kejelasan nasib keanggotaan Irwan Saputra di DPRD Kampar mulai menemukan titik terang. Dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (4/5/2026), disampaikan surat pengantar dari DPD PAN Kampar sebagai tindak lanjut keputusan DPP PAN terkait usulan pemberhentian Irwan Saputra.

Surat tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Fais, usai agenda penyampaian laporan reses masa sidang II tahun 2026. Surat dari DPD PAN yang ditandatangani Ketua Zulpan Azmi dan Sekretaris Muhammad Warid itu meminta pimpinan DPRD segera memproses pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh, menyampaikan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya, meminta Sekretariat DPRD melakukan verifikasi administrasi, berkoordinasi dengan KPU Kampar untuk menentukan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya pada Pileg 2024, serta menyiapkan surat pengantar ke Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Gubernur Riau.

Selain itu, DPRD juga akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah guna menentukan waktu pelaksanaan paripurna pengucapan sumpah janji anggota PAW setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur.

Ketua DPD PAN Kampar, Zulpan Azmi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan DPP yang telah melalui mekanisme internal partai. Ia menyebut, sebelumnya partai telah beberapa kali melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, hingga berkomunikasi dengan pihak keluarga Irwan Saputra.

“Sebagai DPD, kami hanya meneruskan keputusan DPP kepada pimpinan DPRD. Proses ini sudah sesuai mekanisme partai,” ujarnya.

Zulpan menambahkan, setelah KPU Kampar menetapkan nama calon pengganti melalui pleno berdasarkan perolehan suara, hasil tersebut akan menjadi dasar DPRD untuk mengusulkan penerbitan SK PAW kepada gubernur melalui bupati.

                                   Kasus Kredit Fiktif

Di tengah proses pemberhentian ini, nama Irwan Saputra sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Legislator dari Daerah Pemilihan I itu diketahui telah menghilang sejak Mei 2025 dan tidak pernah lagi menghadiri kegiatan kedewanan.

Ia disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kampar yang merugikan negara hingga Rp72,8 miliar. Kasus tersebut melibatkan ratusan debitur tidak memenuhi syarat serta oknum internal bank dan pihak luar.

Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hingga 9 tahun penjara kepada sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini Irwan Saputra belum berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa. AY

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan