Sunardi: Perusahaan Perusak Lingkungan Siap Hadapi Sanksi dan Penghentian Operasional

KAMPAR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Sunardi menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akibat aktivitas operasionalnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan alasan teknis maupun operasional.

Sunardi DS menyampaikan hal tersebut menyusul laporan dan pemberitaan terkait dugaan dampak kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah. Ia memastikan DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar dan mengapresiasi respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami melihat Dinas Lingkungan Hidup cukup tanggap terhadap laporan yang kami sampaikan. Ini menunjukkan adanya keterbukaan dalam penanganan masalah,” ujarnya di Bangkinang, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Sunardi menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berlindung di balik dalih teknis untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun sosial.

“Perusahaan tidak boleh beralasan teknis atau operasional untuk menghindar. Setiap usaha wajib memastikan kegiatannya tidak merusak lingkungan,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.

Ia juga merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta siap menerima sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, DPRD Kampar membuka kemungkinan untuk merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan, baik sementara maupun permanen, jika ditemukan pelanggaran serius.

“Jika terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tutupnya. HP

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan