Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Petugas berhasil menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname, Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditemukan berada di dalam salah satu kamar kafe saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak. Lokasi tersebut sebelumnya memang telah lama menjadi sorotan masyarakat karena diduga sering dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka utama berinisial T.H berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam android.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika dari ketiga tersangka,” terang AKBP Fahrian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” tutup Kapolres. Fazzri
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
