Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir

BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Petugas berhasil menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname, Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Ketiganya ditemukan berada di dalam salah satu kamar kafe saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak. Lokasi tersebut sebelumnya memang telah lama menjadi sorotan masyarakat karena diduga sering dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka utama berinisial T.H berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam android.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika dari ketiga tersangka,” terang AKBP Fahrian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” tutup Kapolres. Fazzri

Editor : Herdi Pasai
Tag : # hukrim



Bagikan