Udara Masuk Kategori Berbahaya, Disdikbud Natuna Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka di Enam Kecamatan

Natuna, resonansi.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna mengeluarkan kebijakan penghentian sementara proses belajar mengajar secara tatap muka di sejumlah wilayah menyusul kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) yang telah masuk kategori berbahaya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB di enam kecamatan.

Enam wilayah yang terdampak yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, disebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut laporan terkait kondisi Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak yang telah memenuhi kriteria berbahaya.

“Pelaksanaan proses belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan terdampak dihentikan sementara mulai Senin, 7 September sampai dengan Rabu, 9 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, Disdikbud meminta satuan pendidikan melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama tiga hari tersebut.

Sekolah juga diminta menyusun skema pembelajaran dari rumah bagi para murid agar proses pendidikan tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak. 
Disdikbud Natuna menyatakan proses perpanjangan BDR atau penghentian pembelajaran tatap muka akan disesuaikan dengan laporan terbaru mengenai Indeks Kualitas Udara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, para camat di wilayah terdampak, koordinator UKSBP, pengawas pendidikan serta penilik PAUD.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak buruk kondisi udara yang berada pada kategori berbahaya.

Dengan diterapkannya BDR, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa dan guru berada di lingkungan sekolah selama kualitas udara belum dinyatakan aman. (Zaki

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru