Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu

BENGKALIS – Seorang ibu rumah tangga berinisial TR (33) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, Jumat dini hari (15/5/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sukajadi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

“Setelah memastikan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujar Fahrian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 1,68 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Polisi menduga TR tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, apa pun alasannya. Tersangka diduga berperan menguasai, menjual hingga menjadi perantara,” tegas Fahrian.

Saat ini, TR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. Milla

Editor : Herdi Pasai
Tag : # hukrim



Bagikan