Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan

PEKANBARU — Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus ini mulai terdeteksi pada Januari 2025. Namun, aktivitas budidaya sawit ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2022.

“Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan sempadan sungai. Berdasarkan ketentuan, aktivitas perkebunan wajib berjarak minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas diduga menanam kelapa sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.

Akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, penurunan struktur tanah, erosi berat, hingga longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang sempadan sungai.

Selain itu, perusahaan juga diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai subjek hukum pidana. Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.

Polisi juga menyita 30 dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.

Polda Riau menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkasnya. Indra

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan